BERITA & ACARA
BERITA & ACARA
13-November-2019

PAJAK KENDARAAN BERDASARKAN EMISI GAS BUANG SIAP DITERAPKAN DI INDONESIA PADA OKTOBER 2021

JAKARTA - Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru untuk kendaraan bermotor telah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.73 2019. Jadi, pajak tak lagi mengacu pada kapasitas mesin, namun dari emisi gas buang.

Peraturan Pemerintah terbaru ini menggantikan PP Nomor 41 tahun 2013. PP Nomor 73 2019 akan berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Artinya, peraturan pajak ini berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Jadi, mobil-mobil dengan emisi gas buang yang rendah akan dikenakan pajak yang ringan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pasar mobil listrik di Indonesia, yang ditargetkan pemerintah dapat mencapai 20% di tahun 2025.

HARGA MOBIL SEDAN AKAN TURUN

Berdasarkan skema yang berlaku sekarang, mobil jenis sedan, station wagon dan penggerak  4X4, masuk ke dalam kategori kendaraan yang kena PPnBM paling besar, mulai dari 30% hingga 125%. Bandingkan dengan hatchback atau MPV yang dikenai pajak mulai dari 10%.

Tahun 2021, skema tersebut akan dihapuskan sehingga acuan perpajakan diukur berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Mobil penumpang dengan kadar emisi gas buang hingga 150 gr/km, hanya dikenakan pajak 15% untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.  

Kebayang dong Sob, jika saat ini mobil jenis Sedan mini hingga 1.500 cc dikenakan pajak sebesar 30% dan Sedan kecil di atas 1.500 cc hingga 40%, dengan aturan baru hanya dikenakan pajak hanya 15%. Honda City, Toyota Corolla dan lainnya akan terkoreksi harga jualnya.

TEKNOLOGI HYBRID AKAN LEBIH TERJANGKAU

Untuk mobil-mobil berteknologi hybrid akan dikenakan PPnBM yang hampir sama, yakni mulai dari 15%. Tapi Dasar Penggenaan Pajak (DPP) yang akan dibedakan berdasarkan teknologi yang diusungnya. Tak heran jika hybrid terbagi menjadi dua; Full Hybrid dan Mild Hybrid.

Definisi dari Full Hybrid adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Bila diterjemahkan, mobil-mobil yang termasuk full hybrid saat ini seperti Toyota Camry, CH-R dan Corolla Altis.

Lalu Mild Hybrid memiliki arti untuk kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist). Bahasa simpelnya, mobil hybrid namun tidak memiliki mode berkendara EV (Electric Vehicle), seperti yang digunakan pada Honda CR-Z dan Mercedes-Benz C200 EQ Boost.

Sedangkan PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan setara dengan mobil listrik atau mobil Fuel Cell dengan PPnBM 15% namun DPP-nya 0%. Dengan kata lain, tanpa pajak, lantaran faktor pengalinya adalah nol.

Contoh perhitungan :

Harga Mobil                                  : Rp 100 juta

Pajak Full Hybrid < 3.000 cc     : 15% x (13,3% x Rp 100 juta) =  Rp 1,995 juta

Teknologi

Kapasitas Mesin

Jenis Mesin

Emisi (gr/km)

BBM (km/l)

PPnBM

DPP

 

Full Hybrid

< 3.000 cc

Bensin

< 100

< 23

15%

13,30%

 

Diesel

< 26

 

Bensin

100 -125

18,5 - 23

33,30%

 

Diesel

21- 26

 

Bensin

126-150

15,5 - 18,4

53,30%

 

Diesel

17,5 - 20

 

Mild Hybrid

Bensin

< 100

< 23

53,30%

 

Diesel

< 26

 

Bensin

100 -125

18,5 - 23

60,60%

 

Diesel

21- 26

 

Bensin

126 - 150

15,5 - 18,4

80,00%

 

Diesel

17,5 - 20

 

Full Hybrid dan Mild Hybrid

3.000 - 4.000 cc

Bensin

< 100

< 23

20%

100%

 

Diesel

< 26

 

Bensin

100 -125

18,5 - 23

25%

 

Diesel

21- 26

 

Bensin

126 - 150

15,5 - 18,4

30%

 

Diesel

17,5 - 20

 

PHEV - Fuel Cell - EV

 

 

< 100

< 28

15%

0%

 
 

LCGC

1.200 cc

Bensin

< 120

> 20

15%

20%

 

1.500 cc

Diesel

> 21,8

 

 

 

 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.